Sehubungan dengan Implementasi Sistem P2APST (PLN) melalui Network Integrator, kami ingin menyampaikan informasi mengenai perubahan biaya administrasi yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Perubahan Biaya Administrasi: Mulai tanggal 1 Januari 2025, akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 560 (sudah termasuk PPN 12%) untuk setiap transaksi pembayaran tagihan listrik, pembelian token, dan pembayaran non-taglis. Biaya tambahan ini akan ditambahkan pada biaya administrasi yang sebelumnya berlaku.
Diskon Tarif Listrik 50%: Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah untuk periode Januari hingga Februari 2025.
Pembelian token listrik dengan diskon dapat dilakukan melalui aplikasi Geraibiller. Diskon berlaku otomatis, tanpa perlu kode khusus atau registrasi.